PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN - DESA - KABUPATEN MUARO JAMBI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 perlu menetapkan Perbup Muaro Jambi tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 01 Tahun 2015; Permendes No. 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 08 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 04 Tahun 2014; Perbup No. 61 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 14 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pengelola Keuangan Desa di Kabupaten Muaro Jambi, meliputi: Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Rancangan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Penyaluran dan Pencairan Keuangan Desa; Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm.; Lampiran 71 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2008; Permendagri No.37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.: 53/PMK.02/2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.13 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS, Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Administrasi Tambahan Penghasilan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.25 Tahun 2014.
Undang-undang (UU) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2004.
Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
• Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
• Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran-Iampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I Ringkasan APBD;
b. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
c. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapayan, belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
i. Lampiran IX Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Sumber DAU Desa meliputi :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah;
b. Bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu; dan
c. Bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten.
Bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten dialokasikan kepada desa sebesar 10 % (sepuluh persen) dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhan No. 76 Tahun 2014 tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2012
perubahan atas peraturan bupati bone bolango nomor 56 tahun 2011 tentang standar satuan harga tahun 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Standar Satuan Harga Tahun 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2011 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67; Perda Kab Bone Bolango No.31 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 56 Tahun 2011 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Terdiri dari 143 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sambas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No .2 Tahun 2008; UU No.8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab.Sambas No. 10 Tahun 2006; Perda Kab.Sambas No. 3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/NO.3 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Program Pengembangan Kapasitas Otonomi Daerah dan Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat