PEMBERIAN HIBAH DANA BANTUAN OPERASIONAL - ANAK USIA DINI SWASTA - PEDOMAN PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kepada Anak Usia Dini Swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan
dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD) swasta, Kabupaten Semarang
memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan yang
dialokasikan untuk Hibah Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
swasta Tahun 2017; bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran,
berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Kepada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta di Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dan Rancangan
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat
(4) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang tata cara dan standar
operasional prosedur evaluasi rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam peraturan ini diatur tentang serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi instansi pemerintah atau perusahaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. tata cara dan standar
operasional prosedur evaluasi rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
mencabut Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
lampiran: 26 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, BN.2017/NO 1003; PERMENPAN.GO.ID ; 14 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2022/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Pelaksana Perda Kab Kendal No 9 Taun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Belanja Umum Perjalananan Dinas Pemeriksaan Dan Pengawasan Ke Desa/Kelurahan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan perjalanan dinas pemeriksaan dan pengawasan ke desa/kelurahan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati Kepulauan Meranti dan berdasarkan pertimbangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan staf Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 700/ITKAB/III/2017/69 tanggal 07 Maret 2017
Dasar hukum peraturan ini di atur dalam : UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah; PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Kepmendagri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti; Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Perbup Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tupoksi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti; Perbup Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan,Prinsip Dasar Dan Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara- Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2021/21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2017
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kota Palangka Raya meliputi Naskah Dinas Produk Hukum dan Surat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2021
190 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu
ABSTRAK:
a. Pendidikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan dalam pelaksanaannya diperlukan suatu upaya agar pemerataan kesempatan dalam memperoleh pendidikan dapat terwujud sesuai amanat UUD 1945; b. pedoman pemberian beasiswa Gerbang Cerdas mahulu dan beberapa ketentuan dari PERBUP No.22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan perubahan serta untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP No.22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Gerbang Cerdas Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang, Ketentuan Umum, Tujuan, Sasaran Penerima Beasiswa, Bentuk dan Jangka Waktu Pemberian Beasiswa, Syarat Umum Penerima Beasiswa, dan Syarat Khusus Penerima Beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa;
b. keadaan darurat;
c. keperluan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu untuk tanggap darurat dan kejadian luar biasa dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
(3) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kriterianya adalah :
a. timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya belum ada atau tidak dikenal dalam suatu daerah;
b. peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya;
c. peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya;
d. jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata- rata per bulan dalam tahun sebelumnya;
e. rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya;
f. angka kematian kasus suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama;
g. angka proporsi penyakit penderita baru pada suatu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
(4) Kejadian Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diantaranya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena wabah penyakit menular, penyakit tidak menular dan keracunan.
(5) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; atau
c. peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(7) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diantaranya :
a. perbaikan sekolah yang terkena bencana; atau
b. perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung pemerintah, objek wisata yang rusak akibat bencana alam.
(8) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diantaranya adalah :
a. biaya Pendidikan bagi anak dari keluarga miskin/tidak mampu pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
b. biaya berobat keluarga miskin/tidak mampu;
c. biaya perkara atas gugatan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah dan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dibayar dalam tahun anggaran berkenaan, yang apabila tidak dilakukan pembayaran menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah;
d. pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya tidak mencukupi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
e. kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Provinsi yang mempersyaratkan anggaran pendukung dan/atau pendampingnya dianggarkan dalam APBD Kabupaten pada tahun anggaran berjalan.
(9) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diantaranya adalah :
a. pengadaan bahan bantuan benih, pupuk dan pestisida bagi korban bencana yang lahan pertaniannya mengalami kerusakan atau gagal panen akibat bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat; atau
b. bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat.
(10) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
(11) Kriteria dan besaran bantuan kerugian akibat kebakaran dan bencana alam yang tidak termasuk kategori tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017
PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2019
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 298 ayat {2}Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Belanja Daerah berpedornan analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka Penetapan biaya danpengalokasian
anggaran kepada setiap aktivitas unit kerja menjadi lebih logis
dan mendorong dicapainya efisiensi secara terus menerus, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Standar Satuan Harga; dan Penutup.
Standar Satuan Harga disusun berdasarkan hasil survey dan kerjasama
dengan SKPD lainnya. Standar Satuan Harga terdiri atas Standar Satuan Harga, Standar Satuan Biaya dan Tarif Perjalanan Dinas, yang dilengkapi
dengan Daftar biaya transport pegawai, Perjalanan Dinas Dalam Daerah
(Kabupaten ke Kecamatan/Desa), daftar biaya transport pegawai, perjalanan
dinas luar daerah dalam propinsi, dan biaya transport ibukota Propinsi ke
Kab/Kota sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat