INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2014/NO.106, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu membuat regulasi di tingkat kabupaten.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2013; PERDAKAB No. 25 Tahun 2013; PERBUP MTB No. 40 Tahun 2013.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Insentif Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN TATA CARA
PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin
yang menghadapi permasalahan hukum agar dapat berjalan dengan baik dan
terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya syarat dan tatacara pemberian
bantuan bukum kepada penerima bantuan hukum dalam penyelenggaraan
bantuan hukum masyarakat miskin Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Utara
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091) jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821 );
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421 );
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Darah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 73);
Didalam Peraturan Biupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum
3. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Serta Pemohon Bantuan Hukum
4. Penyaluran Dana Bantuan Hukum
5. Pengawasan
6. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang menuntut Pemerintah Kabupaten Sampang bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, perlu dibentuk Standar Pelayanan Minimal bagi Badan Pengelola Rumah Sakit Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
22. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/Per/ II/1988 tentang Rumah Sakit;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 9);
24. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang;
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan yaitu a. Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi Rumah Sakit dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, b. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD dilakukan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya dan Pengawasan operasional dilakukan oleh Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur atau Pimpinan Rumah Sakit; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( 1 )
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Bone Nomor
25 Tahun 2009 tentang kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bone;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembl1"an Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
hibah kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar
Pelayanan Mininal ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
sebaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam
Negeri Nomor 21Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10 );
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III :RUANG LINGKUP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014
PEDOMAN - TEKNIS - PENGELOLAAN - BARANG - PERSEDIAAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2014/18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang persediaan perlu adanya suatu pedoman yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, stock opname dan pelaporan barang persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan barang persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2003; Perda Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011; Perbup Majalengka No. 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Klarifikasi Barang Persediaan; Jenis Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Inventarisasi Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pelaporan Barang Persediaan; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2014/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.11 Tahun 2014 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit kerja di wilayah Kecamatan Dlingo, perlu diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kondisi wilayah kerjanya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2013; Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
Jumlah Halaman: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Gender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Analisi Gender; Oraganisasi Pengelolaan Analisis Gender; Pembinaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Jumlah Halaman: 9 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat