Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan yaitu a. Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi Rumah Sakit dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, b. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD dilakukan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya dan Pengawasan operasional dilakukan oleh Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur atau Pimpinan Rumah Sakit; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat