Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan di dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 36 Tahun 2011; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/161/SJ;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2011.
-
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai
Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat
Kabupaten Barito Selatan Penting Artinya Untuk Mendorong
Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses
Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/ Men/ 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.226/ Men/ 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2011.
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten
Barito Selatan, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada
Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, dipandang perlu adanya Pedoman Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa di Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.4 Tahun 2007, Perda Sanggau No.14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemerintah Desa, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata
naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana
penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan Pemerintah
Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA NASKAH DINAS; 3.NASKAH DINAS; 4.PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT; 5.PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS; 6.STEMPEL; 7.KOP NASKAH DINAS; 8.SAMPUL NASKAH DINAS; 9.PAPAN NAMA; 10.PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN; 11.PELAPORAN; 12.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
-
70
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame agar dalam
pelaksanaan operasionalnya dapat berjalan secara efektif, efisien
dan optimal, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota
Semarang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pajak Reklame untuk disesuaikan dengan peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak., keringanan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan khusus, pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Wakaokili Menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan usul masyarakat Desa Wakaokili Kecamatan Pasarwajo mengenai perubahan nama Desa, maka untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan di Desa perlu diadakan perubahan nama Desa Wakaokili menjadi Desa Kaongkeongkea. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan nama Desa Wakaokili
menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Nama Desa
Bab III Cakupan Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa
Bab IV Luas Dan Batas Wilayah Desa
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat