1.KETENTUAN UMUM; 2.TATA NASKAH DINAS; 3.NASKAH DINAS; 4.PENGGUNAAN DAN KEWENANGAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, PELAKSANA HARIAN DAN PENJABAT; 5.PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS; 6.STEMPEL; 7.KOP NASKAH DINAS; 8.SAMPUL NASKAH DINAS; 9.PAPAN NAMA; 10.PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN; 11.PELAPORAN; 12.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat