Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak., keringanan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan khusus, pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat