Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pajak, subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak., keringanan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, ketentuan khusus, pendelegasian kewenangan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 November 2011
Tanggal Berlaku
24 November 2011
Sumber
BD.2011/No.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan