Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN , RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN
HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN,
DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik , pemberian izin hak akses data
kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan
lembaga pengguna tingkat Kabupaten didelegasikan Kepada
Bupati;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses
serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan , Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2015
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertipan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil , Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dinas berwenang dan berkewajiban
melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga
pengguna, meliputi :
a. Perangkat Daerah; dan
b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaksanaan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan e-government yang terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasarah, perlu diatur pelaksanaan dan pengembangan e-government di lingkungan pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaksanaan dan Pengembangan e-government di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 82 Tahun 2012; Permenkominfo No. 28 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan E-government; Pembiayaan; Kerja Sama dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga; Pemeliharaan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P-2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good govemance) dan pelayanan
masyarakat yang berkualitas diperlukan dukungan
dengan pemanfaatan teknologi;
b. bahwa pemanfaatan teknologi dalam bentuk aplikasi perlu
dikelola dengan baik agar lebih efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Tata kelola Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerab.{Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II APLIKASI,
BAB III PERENCANAAN APLIKASI,
BAB IV REALISASI APLlKASI,
BAB V KEAMANAN APLIKASI,
BAB VI PENDAFTARAN APLIKASI,
BAB VII PENGOPERASIAN APLIKASI,
BAB VIII DATA, INFORMASI DAN INTEROPERABILITAS APLIKASI,
BAB IX PEMELIHARAAN APLIKASI,
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI APLIKASI,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan,
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Menteri Dalam Negeri
mendelegasikan pemberian izin hak akses kepada Bupati perihal
hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana Kabupaten dan
lembaga Pengguna tingkat Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan,
Ruang lingkup dan Tata Cara pemberian Hak Akses serta
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan
dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lingkup Pemanfaatan
Bab III Cakupan Pelayanan
Bab IV Tata Cara Pemberian Hak Akses
Bab V Tata Cara Pemanfaatan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terarah,
terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu diatur
pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa terakhir kali dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemerintah (SPBE) yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran perlu menerapkan SOP SPBE
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2014; Perpres No 95 Tahun 2018; Permenkominfo No 28 Tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SPO SPBE, dengan dokumen SPO mencakup tentang pengelolaan data center, pengelolaan operating system, pengelolaan aplikasi, pengelolaan database satu data, pengelolaan domain dan sub domain, pengelolaan email resmi pemerintah daerah, pengelolaan sistem jaringan intra pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
164 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jaringan Elektronik Melalui Pelayanan Online Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLENTASI E-PROCUREMENT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Implentasi E-Procurement
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilaksanakan pengadaran barang/Jasa secara elektronik; untuk melaksanakan penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan terkait pengadaan secara elektronik yang dinamis dan berbagai kondisi yang dihadapi; maka perlu pengaturan kembali terhadap Layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Kolaka Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Brang/jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLENTASI E-PROCUREMENT DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 4. ORGANISASI 5. TATA KERJA 6. ETIKA E-PROCUREMENT 7. PARA PIHAK PELAKSANAAN E-PROCUREMENT 8. TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN LAIN-LAIN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat