Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewuiudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsisidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenqqara Nomor 35 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 T ahun 1964 tentanq Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara I dengan rnengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukkan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Karanganyar berada pada wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang mendukung potensi di bidang pertanian dan bahwa ketahanan pangan harus diupayakan dengan pengembangan sektor pertanian yang strategis dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dengan menentukan sektor unggulan dan strategi pengembangan pertanian serta perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah dan bahwa tantangan pengembangan sektor pertanian semakin kompleks dengan adanya perubahan iklim yang rentan bencana dan tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian membutuhkan pengaturan penyelenggaraan pertanian yang jelas dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 29 Tahun 2000, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU.No. 39 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 22 Tahun 2019, PP No. 6 Tahun 1995, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 8 Tahun 2001, PP No. 81 Tahun 2001, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, PERPRES No. 59 Tahun 2019, PERDA KAB.KARANGANYAR No. 27 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyelenggaraan pertanian daerah meliputi ruang lingkup, kewenangan dan tugas pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan Petani, strategi, ketersediaan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar, jaminan luasan lahan pertanian, insentif dan disinsentif LP2B, pengembangan prasarana pertanian, embung, jalan usaha tani optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, pelayanan pembiayaan pertanian, pengawasan penggunaan sarana pertanian, benih, pupuk, dan zat pengatur tumbuh, pestisida dan inokulasi, ketersediaan alat dan mesin pertanian, pengembangan SPO, strategi pengembangan SPO, model SPO di Daerah, insentif, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, asuransi pertanian, pertanian berkelanjutan, perizinan usaha pertanian, pangan, sistem informasi pertanian, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembiayaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat ( 4) diatur dalam Peraturan Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat 92) diatur dengan Peraturan Bupati;
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adlah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah, pengadaan cadangan pangan, dan pengelolaan cadangan pangan diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa upaya pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak diharapkan dapat mengatur ketersediaan pangan yang berkualitas, sehat, halal dan berkelanjutan perlu didayagunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengendalian lalu lintas ternak dan bahan asal ternak yang efektif dan efisien perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014
Jenis ternak dan atau bahan asal ternak, prosedur pengeluaran, pemasukan, mutasi dan keluar masuk daerah ternak, dan atau bahan asal ternak. Persyaratan ternak dan atau bahan asal ternak yang keluar masuk, mutasi dan keluar daerah, Larangan, Pengawasan lalu lintas dan atau bahan asal ternak, penanganan hasil sitaan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik Kabupaten, Provinsi maupun Nasional; Bahwa dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya, agar distribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka dipandang perlu mengatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 12 Tahun 1956; 2. UU No. 12 Tahun 1992; 3. UU No. 8 Tahun 1999; 4. UU No. 18 Tahun 2004; 5. UU No. 18 Tahun 2009; 6. UU No. 13 Tahun 2010; 7. UU No. 23 Tahun 2014; 8. PP No. 8 Tahun 2001; 9. PP No. 58 Tahun 2005; 10. PP No. 79 Tahun 2005; 11. Perpres No. 15 Tahun 2011; 12. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; 13. Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; 14. Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; 15. Permen Keuangan No. 94/PMK.02/2011; 16. Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 14 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Peruntukkan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Lamp. : 28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN ORGANISASI KOMISI IRIGASI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka merencanakan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi, maka peran dan fungsi Komisi Irigasi Perlu ditingkatkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.11 Tahun 1974; UU No.12 Tahun 1992; UU No.36 Tahun 2003; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.121 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PERMENTAN No.41 Tahun 2009; PERMENTAN No.79/Permentan/OT.140/12/2012; PERMEN PUPR No.12/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.14/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.17/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.35 Tahun 2009 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai, maksud dan Tujuan, Manfaat dan Sasaran, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi kom oditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk m eningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yan g telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang - U ndang Nom or 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tin gkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tin gk at I Sulawesi Tenggara dengan m engubah U ndang - U ndang Nom or 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nom or 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 2687 );
2. U ndang-Undang Republik Indonesia Nom or 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1967 Nom or 10, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 2824);
3. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tan am an ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3478);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun
2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi T en ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nom or 4267 ); 5. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 8 Tahun
2004 tentang Perlindungan Konsum en (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nom or 42 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 85, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437) sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 8 T ah u n 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanam an ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 14, Tam bahan Lembaran Negara R epu blik Indonesia Nom or 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintahan antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintahan Daerah K abu paten/K ota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4737); 11. Peraturan Presiden N om or 77 Tahu n 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 15 Tahu n 2011;
12. Peraturan Menteri Perdagangan N om or 21/M- DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi u ntu k Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian N om or : 69/Perm entan /SR. 130/11/2012 tentang Kebu tu han dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersu bsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nom or 634/ MPP/Kep/9/ 2002, ten tan g Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yan g beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 456/K pts /OT. 160/7/2006 tentang Pem bentukan Kelom pok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam M endukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 237 / Kpts / O T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengaw asan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian N om or 239
/ K p ts/O T .2 10/ 4/2003 tentang Pengaw asan
Form ula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian N om or 02/Pert/ H K.060/2/2/2006 tentang Pupuk O rganik dan Pembedah Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or
12 Tahun 2012 tentang Perubah an Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten K onaw e Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pem ben tu kan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 12 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
49
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pangan dan gizi ditunjukan untuk mencukupi ketersediaan dan kebutuhan pangan serta kecukupan gizi masyarakat secara adil dan merata baik dalam jumlah maupun mutu pangan dan gizinya, sehingga diperlukan rencana aksi daerah pangan dan gizi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Tanaman Sagu Sebagai Tanaman Pangan Khas Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah dalam
pengelolaan, pelestarian dan perlindungan tanaman sagu di kabupaten Konawe dipandang perlu diberikan landasan h u k u m
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1992; UU No 41 Tahun 2009; UU Nio 18 Tahun 2012; PP No 6 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/9/2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelolaan dan Pelestarian Tanaman Sagu; Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat