Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2015

Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Sumber Daya; Peternakan; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Otoritas Veteriner; Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
22 April 2015
Tanggal Pengundangan
22 April 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
LD.2015/NO. 169
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan