- Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, wewenang, dan ruang lingkup. Diatur tentang perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengendalian melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan peyuluhan. Diatur tentang alih fungsi lahan termasuk tata cara alih fungsi lahan. Diatur tentang pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan atas peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat