Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.7, LL KAB. KETAPANG : 29 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpustakaan merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Pembentukan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020
Pendidikan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI PESERTA DIDIK
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat dari pembangunan pendidikan
di Daerah adalah untuk mewujudkan dan
menciptakan peserta didik yang berkarakter dan
berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa untuk menjawab tantangan lingkungan
global, nasional dan lokal yang semakin cepat
berubah, diperlukan penyelenggaraan dan
penguatan pendidikan karakter bagi peserta
didik yang sesuai dengan adat istiadat dan
budaya bangsa Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2017, belum mengatur tentang Penguatan
Pendidikan karakter Bagi Peserta Didik.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 20 18 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang sistem pendidikan di
Daerah dengan penguatan pendidikan karakter
bagi peserta didik, yakni :
a. religiusitas;
b. nasionalisme;
c. kemandiria n ;
d. gotong royong; dan
e. integritas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka mengembangkan Pendidikan di Daerah yang bermutu, religius, berbudaya diperlukan sebuah Penyelenggaraan Pendidikan yang terencana terarah dan berkesinambungan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan Lampiran Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Pengelolaan Pendidikan;
Kurikulum Muatan Lokal;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pendirian, Penambahan atau Perubahan dan Penggabungan, dan Penghapusan atau Penutupan Satuan Pendidikan;
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Bantuan Pendidikan dan Penghargaan;
Sistem Informasi Pendidikan;
Pembiayaan Pendidikan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta
mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
b. bahwa realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok
pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat kota
Kediri maupun masyarakat dari luar daerah sehingga
pertumbuhan pesantren di Kota Kediri cenderung meningkat
secara kualitatif maupun secara kuantitatif;
c. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pondok
pesantren di Kota Kediri diperlukan adanya dukungan
Pemerintah Kota Kediri untuk memfasilitasi penyelenggaraan
pondok pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren. memuat antara lain: ketentuan umum; dasar, kedudukan , fungsi dan tujuan; jenis, unsur dan penyelenggaraan pondok pesantren:peserta didik, tenaga pendidik dan jenjang pendidikan; fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi mencerdaskan kehidupan masyarakat Serang melalui pembudayan kegemaran membaca, keberadaan Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat yang berkualitas.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 13 Th 2018; PP No 24 Th 2014; Per.Kepala Perpustakaan No 8 Th 2017; Perda Kab Serang No 10 Th 2016; Perda Kab Serang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggungjawab; 3. Perencanaan; 4. Pengelolaan Perpustakaan; 5. Pengembangan Perpustakaan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Tenaga Perpustakaan; 8. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 9. Organisasi; 10. Kerjasama Dan Kemitraan; 11. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 12. Pendanaan Perpustakaan; 13. Penghargaan; 14. Insentif; 15. Perlindungan Dan Penyelamatan Bahan Perpustakaan; 16. Pembinaan, Pengawasan Dan pengendalian; 17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Materi pokok : kewenangan; pendidikan formal; pendidikan non formal; pendidikan informal; integrasi penyelenggaraan pendidikan; standar pelayanan minimal; kurikulum muatan lokal; pendidikan berbasis keunggulan lokal; penyidik dan tenaga kependidikan; akses, sarana dan prasarana; partisipasi masyarakat; sistem informasi pendidikan; pendanaan pendidikan; penghargaan; dewan pendidikan; komite sekolah; pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka mendorong pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat dan sumber belajar masyarakat di Kabupaten Kampar, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Perencanaan; Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Forum Perpustakaan Daerah; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Beasiswa Kuliah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Program
Kuliah Gratis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Program Beasiswa Kuliah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 48 Tahun 2008;PP no 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP No 66 Tahun 2010;Peraturan Menteri Riset, TeknoIogi, dan Pendidikan Tinggi
No 44 Tahun 2015 ;Perda No 3 Tahun 2015;Perda No 9 Tahun 2011;Perda No 1 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,JENIS DAN SASARAN BEASISWA KULIAH,PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA,BEASISWA KULIAH BAGI TAHFIZT,TIM MANAJEMEN BEASISWA KULIAH ,KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI,SUMBER DANA, SELEKSI DAN PENYALURAN DANA,MONITOR DAN EVALUASI,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat