Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, PERSYARATAN, DAYA TAMPUNG MAKSIMAL, PROSES DAN JADWA LPENERIMAAN PESERTADIDIK KELAS AWAL, SELEKSI CALON PESERTA DIDIK, PENERIMAAN PERPINDAHAN, BIAYA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat