Peraturan ini berisi: 1. ketentuan umum; 2. maksud dan tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 3. Asas PPDB; 4. Jalur PPDB; 5. Kegiatan dan Jadwal PPDB; 6. Persyaratan Pendaftaran PPDB; 7. Sistem PPDB; 8. Pelaksanaan PPDB; 9. Daftar Ulang dan Pemberkasan; 10. Pagu dan Zona Sekolah; 11. Rombongan Belajar; 12. Pemenuhan Pagu PPDB; 13. Larangan dalam pelaksanaan PPDB; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat