Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 7, BN.2023 (777)/163 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(5) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalamn Penyediaan Infrastruktur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021,
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis infrastruktur, penyelenggara kerja sama pemerintah dan badan usaha, tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha, kerja sama pemerintah dan badan usaha skala kecil, peralihan prakarsa kerja sama pemerintah dan badan usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penyelenggaran bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan adminisratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012; PERMEN No. 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato, temasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 118 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2022
adan Layanan Umum - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Upah Dan Biaya Overhead Minimal Dalam
Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kompetisi yang sehat, kewajaran harga satuan pekerjaan, kewajaran biaya overhead, serta dalam upaya langkah pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi agar senantiasa profesional dan berkualitas, perlu dibentuk pengaturan struktur upah dan biaya overhead minimal yang di
jadikan sebagai dasar dalam penawaran pengadaan jasa konstruksi pemerintah daerah
oleh para penyedia
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana seperti dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Upah dan Biaya Overhead Minimal DalamPengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor Tahun 2022, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021
Pengaturan Struktur Upah dan Biaya Overhead minimal dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk:
a. menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan bertanggung jawab, dan
b. mewujudkan harga penawaran yang wajar,
responsif dan proporsional atas komponen
Struktur Upah dan Blaya Overhead Minimal Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019
Bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong Pasar Pemerintah pengelolaan Pasar Pemerintah di Kota Cimahi telah diatur dengan Perda kota Cimahi no,. 2 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pasar pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaanm Pemanfataan, Sumber Penerimaan, Pemberdayaan Dan Perlindungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk Efektifitas dan Optimalisasi pelaksanaan
pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) huruf
j dan ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
di Kabupaten Konawe
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 104);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda —
Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 Tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai
Atas Tanah;
6. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republikindonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerifitah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor
10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN
BAB IV PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN
BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
BAB VI ANGSURAN DAN PENUNDAAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX BANDING DAN GUGATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA
BAB XII KETENTUAN BAGI PEJABAT
BAB XIII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2003
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum:
Bagian Kesatu : Pengertian
Bagian Kedua : Maksud, Tujuan, dan Lingkup
2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif
Bagian Ketiga : Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Bagian Keempat : Persyaratan Bangunan Gedung Adat, bangunan gedung Tradisional, Pemanfaatan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional serta Kearifan Lokal
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat
Bagian Keenam : Persyaratan Bangunan Gedung di Kawasan Rawan Bencana Alam
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kegiatan Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksanaan Kontruksi
Bagian Keempat : Kegiatan Pemanfaatan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasca Bencana
Bagian Ketujuh : Rehabilitasi Pasca Bencana
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
Bagian Kesatu : Pembentukan TABG
Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pengaturan
Bagian Ketiga : Pemberdayaan
Bagian Keempat : Pengawasan
8. Sanksi Administratif:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Sanksi Administratif pada Tahap Pembangunan
Bagian Ketiga : Sanksi Administratif pada Tahap Pemanfaatan
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
143 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012
Bahwa Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; PP No 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 73 Tahun 2012; Permen PU No. 06 Tahun 2006; Permen PU No. 29 Tahun 2006; Permen PU No. 30 Tahun 2006; Permen LH No.5 Tahun 2012; Permen PU No. 25 Tahun 2007; Permen PU No. 26 Tahun 2007; Permen PU No. 45 Tahun 2007; Permen PU No. 24 Tahun 2008; Permen PU No. 25 Tahun 2008; Permen PU No. 26 Tahun 2008; Permen PU No. 20 Tahun 2009; Permen PU No. 16 Tahun 2010; Permen PU No. 17 Tahun 2010; Permen PU No. 11 Tahun 2014; Permen PU Pera No. 1 Tahun 2015; Permen PU Pera No. 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung,Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Perda ini memiliki 35 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa da!am rangka menciptakan tertib bangunan di kabupaten konawe utara agar sesuai dengan perunutukan dan pola penataan ruang RT/RW Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus memberi kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan. Maka per!u diadakan Peraturan Daerah Konawe Utara tentang IMB;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permen PU No. 63/PRT/Tahun 1993; Permen PU No. 41/PRT/Tahun 1988; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Tujuan Dan Lingkup
3. Ketentuan Perizinan
4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
5. Golongan Retribusi
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Pengecualian Retribusi
9. Label IMB
10. Pemutihan IMB
11. Wilayah Pemungutan
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
13. Tata Cara Pemungutan
14. Tata Cara Pembayaran
15. Tata Cara Penagihan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
21. Pengawasan Dan Penertiban
22. Pelaporan
23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin
24. Sanksi Administrasi
25. Penyidikan
26. Ketentuan Pidana
27. Ketentuan Lain-Lain
28. Ketentuan Peralihan
29. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat