Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TOLERANSI
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 32, BN. 2021 No. 1383 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tertib
administrasi pelaksanaan tugas Pejabat Perbendaharaan
Negara dan untuk menyesuaikan dengan jabatan
fungsional pada rumpun akuntan dan anggaran, perlu
mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1736);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1469);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1470);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019
tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1711);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 172);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 25 ayat (2)
Menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 dan pasal 21
Menyisipkan bab baru diantara Bab II dan Bab III yaitu bab IIA Ketentuan Peralihan
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 27A dan Pasal 27B
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 172),
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umrah
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Musi Rawas
Sempurna yang religius, perlu memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk
melaksanakan ibadah Umrah ke tanah suci perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberangkatan
Perjalanan Ibadah Umrah Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Pedoman Pemberangkatan
Perjalanan Ibadah Umrah Kabupaten Musi Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Menteri Agama NO. 32, BN. 2020/No. 1433, https://jdih.kemenag.go.id/; 22 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam
(tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning dan merawat
tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader
ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma’had
Aly;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015
tentang Ma’had Aly sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Berisi tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan pasal-pasal
b. pendirian
c. penyelenggaraan Ma'had Aly
d. Pengelolaan Ma'had Aly
e
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761)
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK
DAN SEDEKAH DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa menunaikan zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, perlu diatur pedoman pengelolaan dan pemanfaatan Zakat, Infaq dan Shadaqoh untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan kaidah manajemen dan ajaran Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 tahun 2019 tentang Tugas Dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 226);
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Udaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 10);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 54)
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut.
Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH.
Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.
Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Undang- Undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
-
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan LPH diatur dalam Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 33, BN. 2021 No. 1404 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Agama Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 119);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1239);
a. Ketentuan Umum
b. Visi dan Misi Universitas
c. Identitas
d. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi
e. Sistem Pengelolaan
f. Sistem Penjaminan Mutu Internal
g. Tata Kelola
h. Kode Etik
i. Perencanaan
j. Pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. Sarana dan prasarana
l. Kerja sama
m. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017 tentang Statuta Institut
Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1329),
pEDOMAN- PENGANGKATAN - PETUGAS - PENGHUBUNG URUSAN KEAGAMAAN - DESA KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Instruksi Direktur Jenderal Bimibingan Masyarakat
Islam Nomor : DJ.II/ 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (P3N);
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di
bidang urusan keagamaan di Desa maka periu Pedoman Pengangkatan
Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b di atas, periu
dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Petugas
Penghubung Urusan Keagamaan Desa.
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 tahun 2004;UU No 6 Tahu 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 dan diubah kembali dengan UU No 9 tahun 2015;PP 43 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan iniadalah :Pembentukan,Kedudukan,Tugas dan Fungsi ,Persyarata Petugas Penghubung urusan keagamaan desa,Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BAITUL MAL KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 59 ayat (6) dan Pasal 64 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal maka perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 42 Tahun 2006; PP Nomor 14 Tahun 2014; PP Nomor 72 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Organisasi; BAB III Tugas, Fungsi dan Kewenangan; BAB IV Pengangkatan dan Pemberhentian; BAB V Tata Kerja; BAB VI Hubungan Kerja; BAB VII Pembiayaan; BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Simeulue Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Simeulue (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat