pengelolaan zakat, infak dan sedekah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK
DAN SEDEKAH DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa menunaikan zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, perlu diatur pedoman pengelolaan dan pemanfaatan Zakat, Infaq dan Shadaqoh untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan kaidah manajemen dan ajaran Islam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Sarolangun;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 tahun 2019 tentang Tugas Dan Wewenang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 226);
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Udaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 10);
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN SAROLANGUN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 31), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2017 Nomor 54)
- 18
|