Materi pokok dalam peraturan iniadalah :Pembentukan,Kedudukan,Tugas dan Fungsi ,Persyarata Petugas Penghubung urusan keagamaan desa,Pendanaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat