Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Mengubah :
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2018
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wonosobo No. 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10
ayat (9), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24
ayat (2) dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang
diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
111 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STAF AHLI KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pada bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk Staf Ahli Kepala Desa di setiap desa Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk memulihkan kembali kondisi sosial masyarakat yang terpecah akibat Pemilihan Kepala Desa, maka perlumemberikan jabatan kepada para Calon Kepala Desa yang berada pada urutan kedua pada saat pemilihan Kepala Desa sebagai Staf Ahli guna membangun kembali rasa kebersamaan dan kekeluargaan di desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas.
(2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum
Walikota Dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2015
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang
sesuai dengan asas demokrasi merupakan salah satu
kewenangan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan merupakan bagian dari
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Semarang Tahun 2015 yang dananya tidak
dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur dana yang disisihkan untuk mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran dalam hal ini Pemilihan Umum untuk memilih
Walikota dan Wakil Walikota secara Demokratis langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dana Cadangan;
3. Tujuan Dana Cadangan;
4. Besaran Dan Sumber Dana Cadangan;
5. Penempatan Dana Cadangan;
6. Pelaksanaan Dana Cadangan;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang
jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan
Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa, perlu disesuaikan, serta dalam rangka menunjang
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
dan untuk mencegah serta meminimalisir penyebaran Covid19,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Perda Kab. Batola Nomor 1 Tahun
2015; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun 2016; Perda Kab. Batola Nomor 6 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait ketentuan umum; pertimbangan pelaksanaan pemilkades bergelombang; menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3); menambah ketentuan Pasal 2A terkait pemungutan suara Pemilkades dan 2B terkait pemilihan secara elektronik; perubahan ketentuan terkait Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten; Tugas dan Kewenangan Panitia pemilihan Kabupaten; penambahan Pasal 4A terkait Tim Teknis dan 4B terkait TTU dan TTL; Perubahan terkait Panitia Pengawas Pemilihan, jumlah panitia pemilihan dan honorarium, susunan kepanitian pemilihan, tugas panitia pemilihan desa; Pasal 12A dan 12B terkait KPPS; persyaratan Administratif Bakal Calon Kepala Desa; TPS; Pemilihan bagi tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain; waktu pelaksanaan pemilihan suara; Kegiatan KPPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara; mekanisme pemungutan suara; penambahan ketentuan BAB VIIA terkait Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 89 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
28 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, BN.2012/No.1081, jdih.bawaslu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2015
HONORARIU, - UANG LEMBUR - SATUAN HARGA BARANG DAN JASA - PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2015/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar BIaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Thaun 2015 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tertinggi Honorarium, Uang Lembur dan Satuan Harga Barang dan Jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar biaya tertinggi honorarium, uang lembur, dan satuan harga barang dan jasa Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 1953 tentang Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat