Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakarsa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 44, BN.2014/No.149, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021
PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Daerah dalam hal ini adalah Kota Probolinggo menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 merupakan Daerah Otonom sehingga diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b. bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a termasuk diantaranya adalah wewenang untuk melakukan tindakan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan salah satunya adalah membatasi kegiatan usaha yang ada di wilayah Kota Probolinggo yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. bahwa dengan berpedoman pada Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, serta memperhatikan dampak buruk dari penyelenggaraan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban, maka perlu dimbil kebijakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan
Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.M
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2010 tentang Izin Hiburan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 42).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Upaya-upaya peningkatan pengawasan terhadap usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 255 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja
dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman, serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
1. penyelenggaraan ketertiban umum, yang terdiri dari:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib angkutan jalan dan angkutan sungai;
d. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum;
e. tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
f. tertib lingkungan;
g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
h. tertib bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib kesehatan;
k. tertib tempat hiburan dan keramaian;
l. tertib peran serta masyarakat; dan
2. penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, yang
dilaksanakan dengan mengutamakan upaya pencegahan
terhadap gangguan ketenteraman masyarakat yang
disebabkan oleh:
a. tindak terorisme;
b. tindak kriminalitas;
c. tindakan anarkis;
d. tawuran massa;
e. inflasi/kenaikan harga;
f. kerusakan dan pengrusakan fasilitas umum/jalan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penutupan dan Penyegelan Tempat-Tempat yang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di wilayah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pemberantasan Pelacuran Di Wilayah Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penutupan Dan Penyegelan Tempat Tempat Yang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran Di Wilayah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tata Cara Penertiban, Penyegelan, Penutupan, dan/atau Pembongkaran Tempat-Tempat Yang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran
Bab V Tempat-Tempat Yang Dilarang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran
Bab VI Pemberian Keterampilan dan Pemulangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
AsuransiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
perekonomian dan pemberian bantuan kepada masyarakat
yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional maka perlu
adanya jaring pengaman sosial atau bantuan bagi
masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan
Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pati, Pemerintah Daerah perlu
melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau
jaring pengaman sosial kepada individu/KPM/masyarakat
yang terdampak atau mengalami guncangan dan
kerentanan sosial akibat pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan JPS dalam pelaksanaan
PPKM COVID-19 di Daerah. Penerima JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah
penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko
Sosial akibat Pandemi COVID-19. Penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keluarga Miskin;
b. Pekerja Sektor Informal/harian; atau
c. individu/masyarakat lainnya yang memiliki Resiko Sosial
akibat terdampak Pandemi COVID-19.
JPS dianggarkan dalam Belanja Daerah klasifikasi BTT.
Perangkat Daerah Teknis menyalurkan JPS kepada penerima
berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja. Perangkat Daerah Teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan JPS. Perangkat Daerah Teknis menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati dengan tembusan Kepala BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat