Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tata Cara Penertiban, Penyegelan, Penutupan, dan/atau Pembongkaran Tempat-Tempat Yang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran Bab V Tempat-Tempat Yang Dilarang Digunakan Sebagai Tempat Pelacuran Bab VI Pemberian Keterampilan dan Pemulangan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat