Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 45 Tahun 2019

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: 1. penyelenggaraan ketertiban umum, yang terdiri dari: a. tertib tata ruang; b. tertib jalan; c. tertib angkutan jalan dan angkutan sungai; d. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; e. tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai; f. tertib lingkungan; g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; h. tertib bangunan; i. tertib sosial; j. tertib kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib peran serta masyarakat; dan 2. penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan dengan mengutamakan upaya pencegahan terhadap gangguan ketenteraman masyarakat yang disebabkan oleh: a. tindak terorisme; b. tindak kriminalitas; c. tindakan anarkis; d. tawuran massa; e. inflasi/kenaikan harga; f. kerusakan dan pengrusakan fasilitas umum/jalan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/512
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan