Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: 1. penyelenggaraan ketertiban umum, yang terdiri dari: a. tertib tata ruang; b. tertib jalan; c. tertib angkutan jalan dan angkutan sungai; d. tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; e. tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai; f. tertib lingkungan; g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; h. tertib bangunan; i. tertib sosial; j. tertib kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib peran serta masyarakat; dan 2. penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan dengan mengutamakan upaya pencegahan terhadap gangguan ketenteraman masyarakat yang disebabkan oleh: a. tindak terorisme; b. tindak kriminalitas; c. tindakan anarkis; d. tawuran massa; e. inflasi/kenaikan harga; f. kerusakan dan pengrusakan fasilitas umum/jalan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat