Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 14 angka 15, angka 17, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 28 dan angka 31 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Batu dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 14) diubah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak dilakukan oleh lembaga atau pejabat tertentu yang membidangi perpajakan, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 14 angka 15, angka 17, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 28 dan angka 31 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Mineral Bukan Batu dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2009
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, LL KAB.SINTANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah, diperluhkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 6, pasal 31, pasal 33, pasal 34A, pasal 45, Pasal 49A Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No 6 Tahun 2012;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Terdiri atas 9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.207, TLD NO.207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
disebutkan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dapat
dipungut adalah Retribusi Tempat Khusus Parkir yang
merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber
Pendapatan Daerah yang sangat penting artinya untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat guna
menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Tidak Bermotor Dijalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 4741).
(1) Obyek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran dan berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu mengatur fasilitas perparkiran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perparkiran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP 50 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2007;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perparkiran, Lokasi Parkir, Parkir oleh Pemerintah Kota, Parkir oleh Badan, Kewajiban Pengelola Parkir, Pembayaran dan Penerimaan Hasil Retribusi Parkir, Penatausahaan dan Akuntansi, Tempat Khusus Parkir, Bagi Hasil Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak
Dan Retribusi Daerah Setiap Desatahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 97 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak
dan retribusi daerah kepada Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2018;
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak
Dan Retribusi Daerah Setiap Desatahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 8 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah (Perubahan)
ABSTRAK:
Untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.7 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas pajak daerah, yaitu perluasan objek pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan Pajak Restoran diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Selain itu dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah, maka perlu adanya kenaikan tarif berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat. Namun untuk Pajak Sarang Burung Walet dikarenakan tidak ada/ kurangnya potensi bagi pendapatan daerah Kota Tangerang maka ditiadakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa lzin Gangguan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Retribusi Izin gangguan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentarg Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahar Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KOTA SABANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu dilakukan pencabutan Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pencabutan Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Yang Dicabut:
Qanun Kota Sabang No. 13 Tahun 2011
Peraturan Yang Diatur:
Qanun Kota Sabang No. 8 Tahun 2018
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu pendapatan Desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten; bahwa untuk kelancaran pengalokasian dan pengelolaan Dana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kupang tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2021; PERBUP No. 1 Tahun 2020; PERBUP No. 52 Tahun 2021.
Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat