Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2018

PENCABUTAN QANUN KOTA SABANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini mengatur 2 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN QANUN KOTA SABANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD No.8/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Sabang No. 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan