RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD No.8/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KOTA SABANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu dilakukan pencabutan Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pencabutan Qanun Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016.
- Dalam Qanun Daerah ini mengatur 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Peraturan Yang Dicabut:
Qanun Kota Sabang No. 13 Tahun 2011
- Peraturan Yang Diatur:
Qanun Kota Sabang No. 8 Tahun 2018
- 3 halaman
|