Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desatahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desatahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desatahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
BD.2019/585
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan