PERBUP Kab. Sanggau No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan sebagai upaya memberikan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permensos No. 5 Tahun 2016, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Pergub No. 77 Tahun 2018.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peserta Program Jaminan Kesehatan; Peserta Integrasi Ke Program JKN; Pertanggung Jawaban dan Pelaporan; Kendali Mutu dan Kendali Biaya; Unit Penyelenggara Jaminan Kesehatan; Verifikasi; Pengendalian dan Pengawasan; Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 32 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan secara maksimal perlu didelegasikan secara Terpadu satu Pintu kepengurusannya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat;
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pengelolaan Perizinan dan Pendelegasian Sebahagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu kabupaten Langkat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini ditinjau dari segi pembentukan Perangkat Daerahnya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG KELANCARAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU YANG SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN KEADAAN, DAN TUNTUTAN KEMUDAHAN BERUSAHA, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi penggilingan padi, huller dan penyosohan beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Dan Retribusi Untuk Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, Dan Penyosohan Beras
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 32 Tahun 2017
PEDOMAN PELAYANAN INFORMASL DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 189
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasl dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan, sehingga perlu adanya system pengelolaan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang - undang No. 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASL DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 5.PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI 6. KELENGKAPAN PLID 7. KLARIFIKASI INFORMASI PUBLIK 8. PEMBIAYAAN 9. SARANA DAN PRASARANA 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Untuk memanfaatkan ruang yang terbatas dan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif; Dalam rangka memberikan pelayanan pemanfaatan ruang kepada masyarakat, diperlukan suatu pedoman dan standar teknis sebagai arahan dalam pemberian pelayanan pemanfaatan ruang dalam rangka pengendalian pemanfaatn ruang di wilayah Kota Lubuklinggau; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; jenis perizinan dalam pemanfaatan ruang; kewajiban dan persyaratan; sistem dan prosedur perizinan; perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional (SOP) oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Nunukan
ABSTRAK:
dalam rangka mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah dampak negatif pembangunan, serta untuk mewujudkan tertib tata ruang, perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang;
Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan masih belum operasional untuk penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Nunukan;
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuapten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2038;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN ZONASI
BAB III PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB IV PERIZINAN
BAB V PENGENAAN SANKSI
BAB VI PERAN MASYARAKAT DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Anty Body Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak permintaan masyarakat memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR), maka digunakan penggunaan Rapid Test Antigen/Rapid Test Anti Body sebagai satu modalitas untuk melakukan skrining awal dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Tarif Pelayanan; Besaran Tarif Pelayanan dan Penyetoran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
5 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5), Pasal
30 ayat (2). Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37
ayat (4), Pasal 38 ayat (7), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 uyat
(3), Pasal 42 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang serta untuk
menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian
hukum bagi para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan retribuai perizinan tertentu Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, maka diperlukan
petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan;
U'ndang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatblaad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nouior 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD, penyelesaian pembayaran danpenundaan pembayaran, tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penjatuhan sanksi administratif, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat