Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin Menuju Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat miskin/tidak mampu di Kabupaten Tapin guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal, maka dipandang perlu untuk mengatur Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin
Menuju Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi
Penduduk Kabupaten Tapin Menuju
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1202/ MENKES/SK/V111/2005; Keputusan Menteri Sosial Nomor 146./ HUK/ 2013; Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tapin Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Tapin Menuju Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, 4. Pembiayaan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Sidas
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014, Peraturan Kesehatan Republik Indonesia No. 75 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, perda Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERBUP Landak No. 13 Tahun. 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola, Susunan Organisasi Puskesmas, Pengelompokan Fungsi, Prosedur Kerja, Eselonisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa. Hal-hal yang diatur antara lain kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sumber dana dan iuran, masa jaminan kesehatan dan mekanisme pembayaran Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Bab V huruf D Angka 1 huruf a angka 1) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Materi Pokok: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari 2014 sampai dengan April 2014 pada FKTP milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum menerapkan PPK BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pengelolaan Dana (Kapitasi, Non Kapitasi) Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Jaringannya di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2015
pegawai non pns - blud - uptd - puskesmas - dinas kesehatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/NO.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas Dinas Keseharan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien; bahwa agar supaya pengelolaan sumber daya manusia
pada Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya pengangkatan pegawai yang berasal dari tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas,
Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100 / MEN/VI /2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor 069 Tahun 2014; Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/593 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Non PNS pada BLUD UPTD Puskesmas. Hal-hal yang diatur antara lain status, penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non PNS, persyaratan pengangkatan Pegawai Non PNS serta hak dan kewajiban pegawai Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Kesehatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat