Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang beum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011.
Tarif PKB: a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi; b.1,0% untuk kendaraan bermotor umum; c. 0,5% untuk kendaraan ambulance, pemadam kebarakan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; d. 0,2% untuk Kendaraan Bermotor; e. 0,1% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Guna memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu dilakukan pembinaan melalui pemberian perizinan penyelenggaraan reklame. Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu dilakukan pembaharuan dan penyempurnaan dengan menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk, susunan dan atau corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, usaha seseorang atau badan yang diselenggarakan / ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan pendirian / pemasangan / pembuatan reklame dan atau media reklame pada lokasi yang hendak didirikan reklame dan/atau media reklame oleh Penyelenggara Reklame.
Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) adalah Izin untuk menyelenggarakan Reklame dengan jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Izin Mendirikan Media Reklame (IMMR) adalah izin untuk mendirikan atau membuat atau memasang media/bangunan dalam rangka penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dimana IMMR ini berlaku juga bagi rangka reklame yang saat ini sudah terpasang sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini. Retribusi Penyelenggaraan Reklame adalah biaya yang dipungut atas pemberian IPR dan/atau IMMR. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, jenis, objek dan subjek retribusi izin penyelenggaraan reklame, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, sanksi operasional, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, tata cara penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 28 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi
merupakan bagian integral di bidang usaha jasa
kepariwisataan yang merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten dalam melakukan pembangunan
kepariwisataan guna mendukung pengembangan
ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan
meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan
rekreasi yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama,
kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat di daerah
berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman,
ketertiban, dan keamanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Hiburan dan Rekreasi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1985 Nomor
56 Seri D Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat I I Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen Tahun 1987 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Bidang usaha hiburan dan rekreasi:
a. gelanggang olah raga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
(2) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi sub jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyard;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;
f. lapangan fudsal; dan
g. sub jenis lainnya.
(3) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sub jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galery seni;
c. gedung pertunjukan seni;
d. sub jenis lainnya.
(4) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi sub jenis usaha:
a. arena permainan;
b. sub jenis lainnya.
(5) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi sub jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;
d. pertunjukan insidentil;
e. sub jenis lainnya.
- 6 -
(6) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi sub jenis usaha:
a. panti pijat;
b. sub jenis lainnya.
(7) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi sub jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;
c. sub jenis lainnya.
(8) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi sub jenis usaha:
a. karaoke;
b. sub jenis lainnya.
(9) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi sub jenis usaha:
a. jasa impresariat/promotor;
b. sub jenis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1994
tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1995 Nomor 4 seri B
Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO. 518, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasiorıal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, sebagai akibat meningkatnya kebutuhan biaya operasional dan peningkatan cakupan pelayanan, maka perlu dilakukan perubahan tarif air minum Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan indeks perekonomian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uhdang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dalam rangka menjamin
keselamatan teknis terhadap
penggunaan kendaraan bermotor
dengan melakukan pengujian
kendaraan bermotor, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini maka perlu
disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Ruang lingkup Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini meliputi penyelenggara, penguji, PKB, prosedur PKB, sarana prasarana dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Terda/Tera Ulang Alat UTTP, Retribusi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan wewenang Daerah Kota dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 7 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu mengefektifkan sektor-sektor yang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retirbusi Terutang; Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat