PAJAK AIR TANAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/8,TLD NO.262, LL SEKOT AMBON : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Air Tanah merupakan wewenang Daerah Kota dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 7 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
|