Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 (1) huruf 1
TJndang-lJndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah
Kabupaten/ Kota;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 (1) huruf 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Ulang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tengggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dibuah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif
Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3329), sebagaimana telah dibuah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3329), 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajin
dan Pembebasan Untuk Ditera dan atau Diter Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3285),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), 13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
50/M-DAG/PER/10/2019 tentang Unit Kerja dan Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-
DAG/PER/ 10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOWNGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERHUTANG BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
SANKS! ADMINISTRASI BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
TATA CARA KERINGANAN,PENGURANGAN, DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
ISENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
KEBERATAN BAB XX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XXI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XXII
PENYIDIKAN BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Cash Management System Dalam Pengeluaran Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Cash Management System Dalam Pengeluaran Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 35.2 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan
sistem pembayaran cash management system dalam pengeluaran daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sleman Nomor 35.2 Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 terkait dengan susunan organisasi pelaksana pengelolaan keuangan daerah pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Pelayanan Pendidikan dan UPT Pengelolaan Dana Penguatan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati ini merubah sebagian Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2018
tentang Sistem Pembayaran Cash Management System
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap objek retribusi perizinan tertentu dan standar dalam penetapan tarif; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab IV Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu Bab V Bab VI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VII Penagihan Bab VIII Kedaluwarsaan Penagihan Bab IX Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab X Pemeriksaan Bab XI Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Bab XII Insentif Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Pur-worejo Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo dan ketentuan Pasal 27 Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kefa Dinas Koperasi,
Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten
Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat layanan
Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 132 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Berau perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 13 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Pengihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Sengketa Pajak; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 25 Tahun 1997 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 09 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 19 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 18 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; serta Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2004 tentang Pajak Sarang Burung Walet, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang semakin sehat, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa untuk penguatan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu tentang :
a. Penyesuaian ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS;
b. Kewajiban memiliki satuan pengawas Internal BPJS sebagai bagian pengawasan “three lines of defense”;
c. Mekanisme koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN;
d. mekanisme pemeriksaan langsung oleh OJK;
e. Penyampaian laporan yang disampaikan BPJS kepada OJK; dan f. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan diubah
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, mkri.id : 23 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri Dan Isi Karcis Retribusi Pasar Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalarn pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar perlu ditentukan bentuk ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2008 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pasar di Kabupaten Cilacap Tahun 2008 dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2021-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih efektif dan efisien pelaksanaan Indikator Kineija Utama Pemerintah Kabupaten Katingan dan adanya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023, sehingga Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Indikator Kineija Utama Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2021-2023, perlu disesuaikan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/20/M.PAN/11/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah Ketentuan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2021-2023
9 Halaman
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 1, BN.2023 (65)/91 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
b. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan tata naskah dinas secara efektif dan efisien, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BPS ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal .
91 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat