Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu tentang : a. Penyesuaian ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS; b. Kewajiban memiliki satuan pengawas Internal BPJS sebagai bagian pengawasan “three lines of defense”; c. Mekanisme koordinasi pengawasan antara OJK dan DJSN; d. mekanisme pemeriksaan langsung oleh OJK; e. Penyampaian laporan yang disampaikan BPJS kepada OJK; dan f. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat