Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a) bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2016;
b) bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan perizinan di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun
2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Walikota ini mengatur tata penerbitan izin kegiatan usaha pengelolaan sampah sengan substansi ruang lingkup, kewenanangan, tata cara perijinan, masa berlaku, daftar ulang, Tata Cara Penyelesaian Permohonan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MATARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mataram dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta penyelahgunaan wewenang oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah kota mataram atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kota mataram, dipandang perlu menetapkan sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system) di lingkungan pemerintah daerah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2007, Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2012, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2016, peraturan daerah nomor 8 tahun 2017
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaporan pelanggaran, Mekanisme sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Tindak lanjut, Perlindungan terhadap whistleblower, Monitoring, Evaluasi dan publikasi, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2014 tentang lzin Membuka Tanah Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 2014.
Izin Membuka Tanah Negara yang selanjutnya disingkat IMTN adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. Subjek IMTN adalah setiap orang atau Badan Hukum yang membuka Tanah Negara. Saat peninjauan lokasi terdapat tanah yang tumpang tindih dengan tanah yang bersertifikat, maka Instansi Penyelenggara Pelayanan IMTN memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon IMTN, bahwa permohonan IMTN belum dapat diproses lebih lanjut. Permohonan IMTN di atas tanah yang memiliki Alas Hak, wajib ditunjukan/diperlihatkan Alas Hak aslinya kepada petugas pelayanan IMTN setelah peninjauan dan melampirkan tanda tangan batas sket gambar situasi. Pejabat instansi penyelenggara IMTN membuat Standar Operasional Prosedur/Standar Pelayanan Minimal di Setiap instansinya masing masing sesuai kebutuhannya. Permohonan IMTN pendaftaran tanah program pemerintah, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
mencabut PERWALI No. 26 Tahun 2015
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction dan Rapid Test dalam rangka pencegahan penularan atau penyebaran Corona Virus Disease 2019 sangat dibutuhkan untuk melindungi kesehatan, maka perlu peninjauan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018, yaitu pada Pasal 3, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018.
5 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2007/No.20 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Klas I Keatas, Pelayanan Kesehatan Baru dan Pelayanan Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo,
belum diatur pelayanan kesehatan dan tarif pelayanan
kesehatan untuk Klas I keatas, pelayanan kesehatan baru
dan pelayanan kesehatan lainnya; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan
Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo, pelayanan kesehatan dan tarif pelayanan
kesehatan klas I keatas, pelayanan kesehatan baru dan
pelayanan kesehatan lainnya, pengaturannya diserahkan
kepada Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Klas I
Keatas, Pelayanan Kesehatan Baru dan Pelayanan
Kesehatan Lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah
Saras Husada Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kesehatan, tarif pelayanan kesehatan, pelaksanaan, pengelolaan keuangan, pembinaan dna pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2013/No.33 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang ctiatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pclayanan di bidang komunikasi dan informatika, Pemerintah Daerah pcrlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMTNFO/ 12/2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Status Puskesmas Nonrawat Inap Sagea Menjadi Puskesmas Rawat Inap Sagea
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Puskesmas sebagai sarana pelayanan Kesehatan Primer berbasis kewilayahan merupakan sarana Kesehatan yang harus disiapkan dalam rangka memudahkan akses Kesehatan bagi masyarakat dan memperluas akses Pelayanan yang bermutu ; Bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan semakin kompleksnya masalah kesehatan yang dihadapi; Bahwa kondisi geografis dan jarak tempuh dari Puskesmas ke Rumah Sakit sebagai pusat rujukan dan meningkatnya sarana prasarana serta mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas maka perlu memperbaharui status Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676)
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Status Puskesmas Sagea dari Puskesmas Nonrawat Inap menjadi Puskesmas Rawat Inap Sagea
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN TOKO MODERN MINIMARKET YANG TIDAK BERJARINGAN DAN YANG BERJARINGAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penataan toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan Yang Berjaringan.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan ini Berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian;
3. penataan;
4. Pemberian Ijin;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat