Peningkatan status puskesmas nonrawat inap sagea menjadi puskesmas rawat inap sagea
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2022/No.559, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Status Puskesmas Nonrawat Inap Sagea Menjadi Puskesmas Rawat Inap Sagea
ABSTRAK: |
- Bahwa keberadaan Puskesmas sebagai sarana pelayanan Kesehatan Primer berbasis kewilayahan merupakan sarana Kesehatan yang harus disiapkan dalam rangka memudahkan akses Kesehatan bagi masyarakat dan memperluas akses Pelayanan yang bermutu ; Bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan semakin kompleksnya masalah kesehatan yang dihadapi; Bahwa kondisi geografis dan jarak tempuh dari Puskesmas ke Rumah Sakit sebagai pusat rujukan dan meningkatnya sarana prasarana serta mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas maka perlu memperbaharui status Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676)
- Peraturan Bupati tentang Peningkatan Status Puskesmas Sagea dari Puskesmas Nonrawat Inap menjadi Puskesmas Rawat Inap Sagea
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- 4 Halaman
|