Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan keputusan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 31 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2019
UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 82 Tahun 2012;PP No 96 Tahun 2012;PP No 24 Tahun 2018;Perpres No 97 Tahun 2014;Perpres No 91 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010;Permendagri No 100 Tahun 2016;Permendagri No 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparaturan Negara dan reformasi Birokasi RI No 23 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan , Ruang Lingkup , Penetapan Lokasi,Suber daya manusia,pelaksanaan ,Mekanisme Pelayanan ,Pembiayaan ,Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2015
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial , dan dalam rangka
memberikan kepastian perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjadi peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Repunbik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembara Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5499);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara 4588);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 889, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4741);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5472);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5481);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013, tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29);
24. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. KEWAJIBAN MENJADI PESERTA BPJS
4. PELAYANAN PERIZINAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINS! BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu masih terdapat kekurangan dan belum dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan dan non perizinan di Provinsi Bengkulu yang terintegrasi dalam egovemment terkait aturan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. PP No. 24 Tahun 2018
10. Perpres No. 97 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Permendagri No. 100 Tahun 2016
13. Permendagri No. 138 Tahun 2017
14. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi:
a. Pendelegasian kewenangan;
b. Penandatanganan perizinan dan non perizinan;
c. Layanan perizinan dan non perizinan;
d. Jenis perizinan dan non perizinan;
e. Penghentian sementara, pencabutan, dan pembatalan; dan
f. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyelesaian permasalahan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
a. Pergub Bengkulu No. 4 Tahun 2017
b. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 23 ayat (6), Pasal 35 ayat (5), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 76 Tahun 2013, PermenpanRB No. 15 Tahun 2014, PermenpanRB No. 24 Tahun 2014, PermenpanRB No. 17 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 6 Tahun 2017.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Kerja Sama Pelayanan Publik; Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan; Survei Kepuasan Masyarakat; Pengelolaan, Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
11 Halaman dan 35 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 33 Tahun 2018
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan,. dan urusan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dalam
bidang Pertanahan adalah Pemberian Izin Lokasi dalam 1
(satu) daerah kabupaten/kota serta Peraturan Menteri ./
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, dan adanya kebijakan Pernerintah tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
b. sehubungan dengan maksud pada huruf a diatas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Izin
Lokasi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
r-.
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5100);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6004);
19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55),
20. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2017;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2015 tentang Izin Lokasi (Serita Negara Tahun 2015 Nomor
647);
23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1515);
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 12 tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 5 tahun 2013 tentang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman modal;
26. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 29
Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017;
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
28. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-
2032;
29. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III IZIN LOKASI
BAB IV RAK DAN KE'WAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUANPERALIHAN
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 34
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Bidang Kehutanan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, sehingga perlu
diubah pendelegasian kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, sehingga perlu penyesuaian pendelegasian perizinan dan non perizinan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, Tim Teknis dan pertimbangan teknis, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Pasal 11, Dengan ditetapkan. Peraturan Bupati InI maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Panjang tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemkot Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara melalui pelayanan publik, Pemda harus menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan standar teknis yang diatur oleh masing-masing menteri yang membidangi tiap-tiap jenis pelayanan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan PP No. 2 Tahun 2018 , perlu pengaturan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemkot Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, Permendagri No. 101 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Standar Pelayanan Minimal
4. Penerapan dan Pelaporan Standar Pelayanan Minimal
5. Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
6. Pembiayaan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
15 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan
Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah, dimana pendelegasian wewenang, jenis,
prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP yang bersifat
inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, oleh karena itu Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.138 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, kelembagaan dan kewenangan, pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, tim teknis, persyaratan, mekanisme dan prosedur, produk layanan dan
waktu penyelenggaraan pelayanan, inovasi, forum komunikasi PTSP, pengelolaan pengaduan;
pembinaan dan pengawasan, pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2013 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat