Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 9 Agustus 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 3S Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 98 Tahun 2022; PermendagriNo. 77 Tahun 2020; PermendagriNo. 52 Tahun 2012; PermendagriNo. 62 tahun 2017; PermendagriNo. 90 Tahun 2019; PermendagriNo.9 Tahun 2021; PermendagriNo. 15 Tahun 2023; PMK No. 211/PMK.07/20; PMK No. 212/PMK.07 /2022; KepmendagriNo. 050-5889 Tahun 2021; Qanun Kab. Aceh Tenggara No. 02 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara No. 01 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja kabupaten aceh tenggara tahun anggaran 2024 yang terdiri dari 19 pasal dan 17 lampiran.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 3, LD.2024/NO.12
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas,
dan wewenang gubernur dan wakil gubernur yang
merupakan salah satu kewenangan urusan
keistimewaan sebagai bentuk pengakuan dan
penghormatan Negara terhadap satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal
18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan
Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2015;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai syarat Calong Gubernur dan Wakil Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
PERDAIS No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 2, LD.2024/NO.10
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengisian jabatan, pelantikan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil
gubernur yang merupakan salah satu kewenangan
urusan keistimewaan sebagai bentuk pengakuan dan
penghormatan Negara terhadap satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal
18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan,
Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 1, LD.2024/NO.8
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan
prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan
partisipasi;
b. bahwa pelaksanaan urusan kelembagaan harus
mempertimbangkan penghormatan terhadap kearifan
lokal dengan cara melakukan penugasan urusan
keistimewaan, penguatan kelembagaan dan
pengoptimalan hubungan kerja urusan keistimewaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan dinamika peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pemerintah Daerah; Penugasan Urusan Keistimewaan; Nomenklatur Lokal; Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Urusan Keistimewaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 18, BN 2024 (812) : 140 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, serta perubahan stuktur organisasi kementerian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan eri sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, serta perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2018; perpres No. 114 Tahun 2021; Peraturan ANRI No. 5 tahun 2021 dan Permendagri No. 137 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang jenis naskah dinas berupa naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus.
Naskah dinas arahan terdiri dari naskah dinas pengaturan, naskah dinas penetapan dan naskah dinas penugasan.
Naskah dinas korespondensi terdiri dari korespondensi internal dan korespondensi eksternal.
Naskah dinas khusus terdiri dari surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, laporan, telaahan staf, notula, surat undangan, surat panggilan, rekomendasi, radiogram, surat tanda tamat pendidikan dan pelatiha, sertifikat, piagam, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat perjanjian.
Naskah dinas dibuat dengan menggunakan media rekam kertas dan media rekam elektronik. Naskah tersebut harus dilakukan pengamanan.
Kategori klasifikasi untuk keamanan naskah dinas terdiri atas sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka.
Pemberian tanda tangan oleh pejabat yang berwenang merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya..
Naskah dinas tersebut dilakukan juag pengendalian berupa pengendalian nsakah dinas masuk dan naskah dinas keluar.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1035
140 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 16, BN 2024 (722) : 72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan
Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 39 tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2021 dan Permendagri No. 137 tauhn 2022
Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi. Keprotokolan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian dan pengaturan kunjungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 15, BN 2024 (648) : 242 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 tahun 2008; UU No. 23 Tahu 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2024; Perpres No. 114 Tahun 2021; Permendagri No. 137 tahun 2022
Mengatur ruang lingkup pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi
a. sinkronisasi kebijakan pemda dengan pempus
b. prinsip penyusunan APBD
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD dan
e. hal khusus lainnya
Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan dan disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
242 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 11, BN 2024 (489) : 50 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi Terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk dan Daerah Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya
ABSTRAK:
a. berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2022 len lang
Pernbentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang
Nomor ]6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Pegunungan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
fasilitasi, scrta pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kewajiban pemerintab Daerah Provinsi
Hasil Pemekaran, Daerah Provinsi Induk, dan Daerah
Kabupaten/Kota dalam Cakupan Wilayah Provinai Papua
Selatan, Provinsi Papua Tcngah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
b. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi hasil pemekaran diperlukan pedoman
pcnyu sun an dokumen perencanaan pembangunan
daerah dan pedoman pengelolaan keuangan daerah bag]
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayal (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu rnengatur
mengenai tata cara pernbinaan, pengawasan, dan
evaluasi;
d. bahwa berdasarkan pcrlimbangan sebagaimana
dimaksud daJam huruf a, huruf b, dan huruf c. perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 1.entang
Tala Cara Pernbinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
terhadap Daerah Provinsi Hasil Pemekaran, Daerah
Provinsi Induk, dan Daerah Kabupaten/Kota dalam
Cakupan Wilayab Provinsi Papua Seiatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
Barat Daya;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU NO. 21 Tahun 2001, UU NO. 25 Tahun 2004, UU No. 39 tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2022, UU No. 15 tahun 2022, UU N. 16 tahun 2022, UU No. 29 Tahun 2022, PP No. 106 Tahun 2021, PP No. 107 tahun 2021, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 18 Tahun 2020, Perpres Nomor 114 Tahun 2021, Peemendagri No. 137 tahun 2022.
Pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap daerah provinsi hasil pemekaran dilakukan terhadap kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undnag pembentuka n daerah provinsi hasil pemekaran yaitu:
a. pelaksanaan batas daerah
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah
c. penyusunan APBD
d. pembentukan perangkat daerah
e. pelaksanaan manajemen ASN
f. pembentukan dan pengisian keanggotaan MRP
g. pelaksanaan pemberian dana hibah
h. pelaksanaan penyerahan aset dan dokumen
i. penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan dan
j. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2024.
50
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat