Dalam peraturan ini diatur tentang jenis naskah dinas berupa naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus. Naskah dinas arahan terdiri dari naskah dinas pengaturan, naskah dinas penetapan dan naskah dinas penugasan. Naskah dinas korespondensi terdiri dari korespondensi internal dan korespondensi eksternal. Naskah dinas khusus terdiri dari surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, laporan, telaahan staf, notula, surat undangan, surat panggilan, rekomendasi, radiogram, surat tanda tamat pendidikan dan pelatiha, sertifikat, piagam, surat pernyataan melaksanakan tugas dan surat perjanjian. Naskah dinas dibuat dengan menggunakan media rekam kertas dan media rekam elektronik. Naskah tersebut harus dilakukan pengamanan. Kategori klasifikasi untuk keamanan naskah dinas terdiri atas sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka. Pemberian tanda tangan oleh pejabat yang berwenang merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.. Naskah dinas tersebut dilakukan juag pengendalian berupa pengendalian nsakah dinas masuk dan naskah dinas keluar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat