Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa, dipandang perlu memberikan tunjangan penghasilan kepada Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Taun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tunjangan Penghasilan, Mekanisme Pembayaran Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati / Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati, sehingga dipandang perlu mengatur prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati / Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati Dan Surat Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) SERTA PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan Gubernur .Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2012; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kecamat.an dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo,
perlu menetapkan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) serta penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478); Pengawasan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik. Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 3699)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82t
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P Dan K Pada Padi
Sawah Spesifik Lokasi;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 /M-DAG/PER/6/2011
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk.
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ atau Jasa
Yang Beredar Di Pasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/Tp.270/7 / 1985 tentang Pengawasan Pestisida; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/
TP.270 /7 / 1998 tentang Pestisida Terbatas;
16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90
Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2012; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Unsur Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak
yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 {Dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/ atau udang seluas-luasnya 1 (Satu) hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesual dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan
usulan kebutuhan yang diajukan oleh kecamatan serta alokasi
pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PEMBERIAN - TUGAS BELAJAR - IZIN BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu diadakan program tugas belajar dan izin belajar;
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya peningkatan dan pengembangan SDM telah melaksanakan Program Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerima Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan; Program Studi; Persyaratan; Batas Usia Tugas Belajar; Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa Tugas Belajar dan Bantuan Beasiswa Insidentil; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pacta Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor ..... Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, Perlu Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151 ) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi, kepengurusan, huungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Pengelolaan Kas Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah
secara efektif dan efisien yang meliputi perencanaan
kas yang baik, pencegahan kemungkinan terjadinya
kebocoran, kemungkinan penyimpangan, serta
pencairan sumber pembiayaan yang paling murah,
maka perlu dibuat dan disusun mekanisme pengelolaan
kas daerah;
b. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka
perlu dibentuk dengan peraturan Bupati Kolaka;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia) tahun 2004 Nomor tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
3. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor ) sebagamana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana 'telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
9
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05 Tahun
2010, tentang Pembentukar; Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun
2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2012;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
REKENING BANK MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III
POLA HUBUNGAN DAN MEKANISME REKENING PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
BANK KAS UMUM DAERAH
BAB V
REKENING SKPD
BAB VI
ANGGARAN KAS
BAB VII
PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN KAS
BAB VIII
SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD)
BAB IX
UANG PERSEDIAAN
BAB X
PENGELOLAAN KAS NON ANGGARAN
BAB XI
INVESTASI JANGKA PENDEK
BAB XII
PELAPORAN
BAB XIII
LAPORAN ARUS KAS
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri Dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retiribusi Pelayanan Kesehatan Daerah di Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, wama, seri dan isi karcis ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2012
TATA CARA PERHITUNGAN LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSIIZIN GANGGUAN TERHADAP BANGUNAN MENARA 01 KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2012/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan Terhadap Bangunan Menara Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^Menlmbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf (c) Petaturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizlnan Tertentu, baik yang barslfat pangaturan inaupun yang barsifat panatapan khususnya dalam rangka pelaksanaan Tata cara Perhitungan Luas
dan Panarikan Ratribusi izin Gangguan Tarhadap Bangunan Manara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tantang Tata Cara
Perhitungan Luas dan Panarikan Ratribusi Izin Gangguan tarhadap
Bangunan Manara di Kabupatan Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembantukan
Daarah-Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Rapublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana talah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Rapublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perlmbangan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan
Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provlnsl
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentano
Retribusi Perizlnan Tertentu
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN
LUAS DAN PENARIKAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN TERHADAP
BANGUNAN MENARA Dl KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI Inl yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah f^bupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah BupatI berserta Perangkat Daerah sebagal penyelenggara
Pemerlntahan Daerah.
3. Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh
Pemerlntahan Daerah dan DPRD menurut asas dan prinsip Negara Kesatuan
Republlk Indonesia sebagalmana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara
Republlk Indonesia.
4. BupatI adalah BupatI Luwu.
r
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diaebut DRRD, adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
jB. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten luwu;
d. Kepala satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD
f adalah Kepala Satuan Keija perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Luwu
selaku pengguna anggaran/pengguna barang;
9. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja adalah Institusi atau Lembaga Teknis Daerah yang
Bertugas untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Bupati dan
Penanganan Ketentraman Umum dan Ketertjban Masyarakat.
^lO.Bangunan Menara adalah Bangunan Menara dan Sejenisnya yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Luwu.
11.Perizinan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud
untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau
tasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
. •iiegkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Tata Cara Perhitungan Luas dan Tinggi
Menara serta Tata cara penarikan dan penerbitan Retribusi Izin Gangguan terhadap
? bangunan menara.
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN
Pasal 3
(1) Tata cara perhitungan luas menara adalah Perkalian antara Luas dengan Ketinggian
Menara yang lebih lanjut disebut Volume Menara.
(2) Volume Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah luas menara yang dalam
Penarikan Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu indikator tingkat
penggunaan jasa.
BAB IV
TATA CARA PENARIKAN RETRIBUSI PENGGUNAAN MENARA
Pasal 4
(1)Bangunan menara tetap memperhatikan radius menara kesegala penjuruh arah yang
berdasarkan ketinggian menara;
(2)Tanf Retribusi Bangunan Menara adalah perkalian antara indeks gangguan,
indek| lokasi, indeks modal dan indeks luas (volume menara) x Rp. 3.000,- (tiga ribu
rupianj;
(3) Penarikan retribusi menara dilakukan setelah melengkapi berkas, meliputi;
a. izin lokasi;
b. p^mohonan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Satuan Pol PP; 0. fbS) copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
d. fotb copy akta pendirian perusahaan;
e. foto copy NPWP perusahaan; . »
f. persetujuan warga dalam radius menara yang diketahui oleh Pemenntan setempat,
g. surat pemyataan kesiapan akan perpanjangan izin apabila masa beriakunya telan
berakhin
h. foto copy akta tanah atau sejenisnya; dan
1. dokumen lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4) Penarikan retribusi menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah syarat-syarat
yang hams dipenuhl oleh pemohon untuk memperpleh izin gangguan terhadap bangunan menara..
BABV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
Pasal 5
(1) Jangka waktu beriakunya Izin ditetapkan selama 12 (dua beias) bulan; !{2) Jlka terjadl pembahan tempat, sifat, jenis usaha, pemegang Izin dan akan berakhimya
masa retribusi maka pemegang Izin berkewajiban melaporkan secara tertulls kepada BupatI paling lambat 14 (empat betas) hari sebelum pembahan dan masa beriakunya
beriakhir;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban
serta monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan BupatI Inl; (2) Pada saat Peraturan BupatI Inl mulal berlaku, semua Peraturan BupatI tentang Tata
Cara Perhltungan Luas dan Penarikan Retribusi Izin Gangguan terhadap Bangunan Menara Dl Kabupaten Luwu, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagl.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan BupatI Inl, sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan BupatI. ^
(2) Peraturan BupatI Inl mulal berlaku padawanggal ditetapkan. Agar setlap orang dapat mengetahulnya, mernerintahkan pengundangan Peraturan
BupatI Ini dengan penempatan dalam Berlta Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat