Retribusi Pelayanan Kesehatan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri Dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Labolatorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retiribusi Pelayanan Kesehatan Daerah di Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengenda1ian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis; bahwa guna tertib administrasi dan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar tersebut pada huruf a, maka perlu ditentukan bentuk, ukuran, wama, seri dan isi karcis ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
- 4 halaman
|