Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2012

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKALAN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN INSTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 6/E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan