KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINASPERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERHUBUNGAN KAB. WONOSOBO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. dalam rangka implementasi Program Prioritas Nasional
Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan
perubahan terhadap Kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi maka Peraturan Bupati
Wonosobo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan sudah tidak sesuai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Perhubungan Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organiasasi; Tugas dan Fungsi; UPTD; Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 33 Tahun 2018
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2022
STRUKTUR ORGANISASI - uraian tugas dan fungsi - badan perencanaan pembangunan daerah - kabupaten ogan ilir
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah
daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tirnur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 26jPERMEN-KPj2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan llir
PERBUP Kab. Kudus No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUDUS NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN APBD KABUAPTEN KUDUS TAHUN ANGAGRAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, sebagaimana Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dengan diundangkan nya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /202 l ten tang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat perubahan ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sehingga perlu dilakukan penyesuaian sub kegiatan berdasarkan ketentuan tersebut;
c. bahwa sesuai kcieruuan Huruf E angka 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengamanatkan bahwa dalam ha! program dan kegiatan yang dibiayai dari dana
transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya scsuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Pcraturan Daerah Lentang Pcrubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pcrubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 4 7 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor l Tahun 2022; Peraturan Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tuhun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /202 I ; Peraturan Daerah Provins! .Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2021; PeraturanBupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021; dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Kab. Kudus Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 667
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
pengaturan kewenangan perizinan dan non perizinan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Rejang Lebong perlu diganti untuk
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perieinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Prowhsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Talnbahan I.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NQmor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan I.embaran Negara Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kelja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215) ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (I+embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan I.embaran
Negara Republik Indoensia 66 1 7)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66 1 8) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Peran9kat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133).
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus yang
potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan
berkembang secara wajar ses.uai dengan harkat dan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak anak m.elalui Peraturan perundang
- undangan yang ada perlu dikembangkan secara
struktural melalui Peraturan yang dapat
mentransformasikan hak hak anak yang
terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
kedalam kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara;
c, bahwa untuk mewujud.kan Kabupaten La.yak Anak
di Kabupaten Bengkulu Utara diperlukan upaya
mengintegrasikan komitm.en dan. sum.her daya
bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua,
keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk
menjamin pem.enuhan dan. perlindungan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Utara tentang Kabupaten Layak Anak;
L Undang-Undang Nomor 28 Tahuri 1959 terrtang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 {Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun
2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 181);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11
Tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12
Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota
Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 169);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13
Tahun 2011 ten tang Panduan Pengembangan
Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Tahun 1 70);
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14
Tahun 2011 ten tang Panduan Evaluasi
Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171).
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN SASARAN; STRATEGI PENYELENGGARAAN KLA; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
PENYELENGGARAAN KLA; KELEMBAGAAN KLA; KELEMBAGAAN KLA; SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK, DESA RAMAH ANAK DAN KELURAHAN RAMAH ANAK; PERAN SERTA Bagian Kesatu Peran Orang Tua; PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021;
UU No.58 Tahun 1958; Undang-Undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2018; Peraturan Presiden No.33 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kerinci No.8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kerinci No.25 Tahun 2021.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2021, terdapat pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09);
17. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007 Nomor 02), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor Tahun 02 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2015 Nomor 24);
18. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 25).
Materi Pokok Peraturan ini adalah:
1. SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2020
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2022
PEdoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN pendidikan anak usia dini HOLISTIK-INTEGRATIF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan usia dan tahap perkembangannya;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
1. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daera Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesil Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Guru Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 486);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
15. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017);
16. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bagi Peserta Didik Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 93).
Menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penyeleggaraan pengembangan pendidikan anak usia dini Holistik-Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat