Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vinrc
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1 .07l MENKE,S / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diserzse 2019
(COVID-l9) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana
Bagr Hasil Tahun Anggaran 2021, dapat dipertimbangkan
untuk memberikan honorarium bagi tim vaksinasi COVID-l9
dengan besaran sesuai standar harga satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Honorarium
Tim Vaksinasi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Honorarium Tim
Vaksinasi Corona Virus Disea.se 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a267);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3Q;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keq'a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarr.bahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-L9I dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) (t"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 66);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1s7);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 l2ol9
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peratural Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di"sease 2019
(Covid-19);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a9\;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di.sease 2019
(COVID-19) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V HONORARIUM
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perbup Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya: menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru; merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;dan mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa, Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.
Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut: prioritas kepada usia non produktif; prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu; prioritas penyandang disabilitas; dan/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 21 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA
BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2020
Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2020/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung
meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan
korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat
perlu memberikan bantuan dalam bentuk jaring
pengaman sosial di bidang sosial dalam bentuk bantuan
langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman
Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi
Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Besaran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Mekanisme Pengajuan Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Penyaluran jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Monitoring dan Evaluasi; Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan; Pelaporan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indramayu No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Conora Virus Disaese 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727 DAN DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Kota
Surabaya akibat dampak penyebaran wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan guna meningkatkan kesadaran
masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam
melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah,
perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian
Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Retribusi Izin Pemakaian Tanah, Pemerintah Kota Surabaya
perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian
Tanah kepada pemegang Izin Pemakaian Tanah;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13. A Tahun 2020, Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29
Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah,
Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Keputusan
Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan
Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat
Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Hari Jadi
Kota Surabaya Ke-727 dan Dampak Penyebaran Wabah
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 7. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya
Tahun 2016 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai pemberian pengurangan retribusi pemakaian tanah kepada masyarakat pemegang izin pemakaian tanah dalam rangka hari jadi kota surabaya ke 727 dan dampak penyebaran wabah COVID 19. pengaturan meliputi:
ketentuan umum; pelaksanaan: Pasal 2
Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar
50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada
masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan
rumah tinggal dalam rangka hari jadi Kota Surabaya Ke-727 dan
dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 3
Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan terhadap retribusi Tahun 2013 sampai dengan Tahun
2020.
Pasal 4
Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlaku mulai tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni
2020.
Pasal 5
Kepala Dinas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan pengurangan retribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2021
PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka diperlukan pengaturan kembali mengenai pembatasan pada kegiatan belajar mengajar, seni, sosial, dan budaya.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 18 Th 2021.
Perubahan Kesebelas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 22 Tahun 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat