Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2020

Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum peraturan ini adalah Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Kriteria Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Besaran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Mekanisme Pengajuan Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Penyaluran jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai; Monitoring dan Evaluasi; Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan; Pelaporan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Jaring Pengaman Sosial Bantuan Langsung Tunai Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
04 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD 2020/ No. 21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan