peraturan ini mengatur mengenai pemberian pengurangan retribusi pemakaian tanah kepada masyarakat pemegang izin pemakaian tanah dalam rangka hari jadi kota surabaya ke 727 dan dampak penyebaran wabah COVID 19. pengaturan meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan: Pasal 2 Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan rumah tinggal dalam rangka hari jadi Kota Surabaya Ke-727 dan dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 3 Pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap retribusi Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020. Pasal 4 Pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mulai tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Pasal 5 Kepala Dinas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat