Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 57 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Conora Virus Disaese 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Conora Virus Disaese 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2021 No 57
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Indramayu No. 59.A Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indramayu
  2. PERBUP Kab. Indramayu No. 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indramayu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan