Kehutanan dan Perkebunan - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016-2021, sehingga perlu dilakukan percepatan dan pengembangan perhutanan sosial dalam bentuk fasilitasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah memfasilitasi masyarakat dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuHutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlhk-Setjen/2015, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Fasilitasi;
3. Kelembagaan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2018
Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 47, BD 2018/NO.47
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Utara Tahun 2017-2037
Mengatur mengenai upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Utara. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kebakaran yang sering terjadi di wilayah tersebut, terutama pada musim kemarau, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Isi utama dari peraturan ini meliputi: Pencegahan kebakaran, Sistem peringatan dini, Penanganan kebakaran, Koordinasi lintas sektor, Penegakan hukum, Pemulihan lingkungan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 46 Tahun 2018
penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 46, BD 2018/NO.46
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenmggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan wilayah 2016-2036
Mengatur mengenai pelaksanaan program perhutanan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat di Kalimantan Utara secara legal dan berkelanjutan. Peraturan ini mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat lokal dan adat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat memanfaatkan hutan secara bijaksana, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: Pengelolaan hutan berbasis masyarakat, Skema perhutanan sosial, Tujuan perhutanan sosial, Proses pengajuan dan persetujuan, Pendampingan dan fasilitasi, Pengawasan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Ternak Sapi Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi
Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan gizi masyarakat
dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat
Kalimantan Tengah serta mendukung swasembada daging sapi,
perlu upaya percepatan budi daya sapi bekerja sama dengan
perusahaan perkebunan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan
Peliharaan, perlu mengatur Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit dengan Usaha Budi Daya Sapi Potong. Sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan, pada usaha perkebunan dapat
dilakukan diversifikasi usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ternak Sapi
Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi Pada Perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/
OT.210/6/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/
PL.110/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/
OT.140/12/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/
OT.210/6/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/
OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/Permentan/
PD.300/8/2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
INTEGRASI USAHA SAWIT-SAPI;
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWAS;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2018
DINAS KEHUTANAN;APBD 2018;PERUBAHAN;MENDAHULUI PENETAPAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yaitu penyesuaian kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi. Sesuai PMK No.230 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menetapkan kegiatan penggunaan DBH DR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian kegiatan penggunaan DBH DR dengan menetapkan Perkada mengenai perubahan penjabaran APBD atau melalui SPBD Perubahan tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seusia Surat Ketuan DPRS Kaltim No.160 Tahun 2018 perihal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki sumber daya kehutanan yang dapat menjadi bagian kegiatan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Perhutanan sosial mempunyai suatu tujuan dalam hal melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar yang meliputi lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia. Permen LHK No.P.83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial, dimana pemberian Hak pengelolaan Hutan Desa, izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dapat didelegasikan kepada Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial
Dasar Hukum: UUD RI tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2007; Permenhut No.P.85 Tahun 2014; Permen LHK P.88 Tahun 2015; Permen LHK P/32 Tahun 2015; Permen LHK No.P.83 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial meliputi: wewenang perhutanan sosial; pemberian akses hukum; hak, kewajiban dan larangan; penyusunan program; monitoring dan evaluasi; sistem informasi; pengawasan; sanksi administratif, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Mekanisme pemberian izin diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Gubernur
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN INDEKS 'K" DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur uraian tugas dan fungsi Dinas Kehutanan guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, uraian tugas dan fungsi Dinas Kehutanan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
13. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41);
Dalam peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis Dan/Atau Cabang Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
-
-
17 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut/II/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung,
Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pihak Lain.
Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan
e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan,
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi:
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Swasta;
d. Koperasi;
e. Lembaga Internasional; dan
f. pihak lainnya:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Lindung
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka realisasi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Republik indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19 Maret 2015, maka telah dilaksanakan rapat koordinasi pimpinan daerah bersama seluruh Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan pembangunan di Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Serta Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebuanan Kelapa Sawit Di Provinsi Kalimantan Timur, telah berakhir pada tanggal 10 April 2015 sehingga sudah tidak berlaku namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih memerlukan pengaturan pemberian izin dimaksud.
UU No.25 tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No 4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2017; PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.105 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; KepPres No.32 Tahun 1990; PerPres No.97 Tahun 2014; Inpres No.06 Tahun 2013; Permenhut No.32/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenhut No.P-27/Menhut-II/2014; Permenhut No.44/Menhut-II/2012; Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013 sebagaiman telah diubah dengan Permentan No.21/Permentan/KB.410/6/2017; Permen LHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Permen LHK P.9/MenLHK-II/2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LHK P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; PERDA KALTIM No.1 Tahun 2016; PERGUB KALTIM No.22 Tahun 2011; PERGUB KALTIM No.54 Tahun 2012; PERGUB KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB KALTIM No.89 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
12 hml
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat