Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
21 Mei 1963
Tanggal Berlaku
01 Januari 1963
Sumber
LN. 1963/No. 47, LL : 8 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 141 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan