Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati hukum lingkungan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf K pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov. Gorontalo No. 04 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang azaz, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, hak, kewajiban, dan larangan, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, perizinan, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 83 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, engembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi
ABSTRAK:
bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam dan menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu Pemerintah Daerah bersama seluruh komponen masyarakat yang ada perlu mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat; bahwa peranan energi sangat penting bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, efisien dan terpadu, mengingat cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Energi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan pengeloaan energi di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda 20 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah; Hak Dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Perizinan; Kerjasama Pengembangan Dan Penerapan Teknologi; Sistem Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Insentif Dan Disinsentif; Pembiayaan Dan Kompensasi; serta Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3),
Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dal
Lingkungan Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 3 bagian, bagian kesatu pengertian, kedua maksud dan
tujuan, ketiga ruang lingkup
2. bab 2 memuat forum tjslp yang mencakup 5 bagian, bagian kesatu umum, kedua perencanaan
pembentukan forum tjslp, ketiga pembentukan dan kepengurusan forum tjslp, keempat tugas dal fungsi
forum tjslp, kelima tata kerja forum tjslp
3. bab 3 memuat tim pelaksanaan program tjslp
4. bab 4 memuat penghargaan
5. bab 5 memuat pembiayaan
6. bab 6 memuat ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia
sebagaimana amanat Pasal 28 H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan di
segala bidang di Provinsi Jawa Tengah telah
memberikan dampak terhadap penurunan kualitas
lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai
dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
oleh semua pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
pengelolaan sampah; bahwa dalam rangka penyederhanaan peraturan
perundang-undangan dan optimalisasi pelaksanaan,
perlu mengatur substansi perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup serta pengelolaan
sampah dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Persetujuan Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah Regional, Pengelolaan Limbah B3, Pemeliharaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelaporan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan pengurangan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan pengurangan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008.
Peraturan tersebut berisi tentang; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Pengurangan Sampah; VI. Perlindungan Pekerja, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Pengurangan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
33 halaman; 19 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2023
limbah bahan berbahaya dan beracun - pelaporan semester persetujuan lingkungan dan pelaporan penyerahan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2023 NOMOR 1130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau
Kegiatan berkewajiban untuk memberikan informasi
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara benar akurat, terbuka dan
tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 480 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya menyediakan informasi melalui
Sistem Informasi Lingkungan Hidup, serta
dikembangankan terintegrasi secara elektronik yang
terdiri atas sistem informasi diantaranya pelaporan
Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PermenLHK No. P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016; PermenLHK No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pelaporan
Semester Persetujuan Lingkungan dan Pelaporan
Penyerahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan wilayah kota,
pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan ragam karakteristik sampah, sehingga
diperlukan penyelenggaraan sistem pengelolaan
persampahan dan kebersihan yang baik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah perlu menyusun
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Tahun
2023-2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Peran dan Fungsi, Sistematika Rencana Induk Pengelolaan Sampah, Penanganan Sampah, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
428 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat