PP No. 30 Tahun 1954 tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1960.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
terkait pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh
tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, agar
pemberian bantuan langsung tunai dapat berjalan
lancar, efektif, dan tepat sasaran, perlu menyusun
petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang
bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Kabupaten Boyolali Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Boyolali Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 /2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis dalam pemberian BLT
yang bersumber dari DBHCHT bagi Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik
Rokok di Daerah yang digunakan sebagai acuan dan memberikan informasi serta pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT kepada Buruh Tani
Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok; memberikan solusi dan arahan dalam permasalahan pelaksanaan pemberian BLT DBHCHT kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok; dan untuk mendukung sinergi pemerintah pusat dan Daerah dalam menangani pemulihan ekonomi di Daerah clan masalah kesehatan dampak pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Petunjuk teknis pemberian BLT yang bersumber dari DBHCHT Daerah bagi Buruh Tani Tembakau dan/ atau Buruh Pabrik Rokok di Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan barang konsumsi untuk penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri serta untuk meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai neraca komoditas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 44 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur tentang neraca komoditas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas. Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 62, BN.2020/No.695, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN-Hongkong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 Tentang Penetapan Besarnya Jumlah 15020/M Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok-Ordonnantie" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI BALI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan
salah satu pendapatan Provinsi Bali dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang dapat digunakan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka
Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana
Menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Gubernur mengelola
dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan mengatur kepada Bupati/Walikota di daerah masingmasing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai
hasil tembakau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
BAB III PERHITUNGAN DAN VARIABEL DASAR PERHITUNGAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 63, BN.2020/No.696, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 63, BN 2019/NO 926; KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan impor Garam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat