Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan Pasal 6 UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan;
c. Keberadaan perusahaan perlu dilakukan pendaftaran guna penertiban dan pengawasan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 1 Tahun 1995;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
balwa dengan semakin luasnya kewenangan Daerah di bidang Kepariwisataan sebagai konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nonor 32 Tainun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu upaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha keparivisatan, tempat rekreasi dan olah raga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur penyelenggaran pelayanan kepariwisataan tempat rekreasi dan olah raga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor: Kep-0122/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.3/HK.001/MKP.02; PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000; PERDA Kab. Pati No. 20 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Pelayanan Kepariwisataan, Tempat Rekreasi, dan Olah Raga yang objeknya adalah pengguna ijin/ijin usaha di bidang kepariwisataan, tempat rekreasi, dan olahraga di wilayah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2005
PERDA Kab. Murung Raya No. 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Ijin Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 263 Tahun 2004 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun
2003 tentang Retribusi Ijin Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 21) ditarik kembali dan dinyatakan tidak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2003 Nomor 21) ditarik kembali dan dinyatakan tidak
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2004, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perhitungan APBD Tahun 2004;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 104 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2001; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; Kepmendagri No 29 Tahun 2002; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 20 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 2 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 23 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan APBD Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2005.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Penerangan Jalan dan Pembagian Quota Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
balrwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tangga 10 Juli 2005 tentang Penghernatan Energi maka dipandang perlu diadakan pengaturan, perbinaan dan pengendalian terhadap penggunaan/pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Jepara tentang Perberian lzin cdan Pembagian Quota Lampu Penerangan Jalan Umum Kelurahan/Desa di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2862.K/841/NE/93; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Izin Lampu Penerangan Jalan Umum dan Pembagian Quota
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Pencabutan Ijin
Bab VII Biaya
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2005.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat