Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek Izin Lampu Penerangan Jalan Umum dan Pembagian Quota Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Pencabutan Ijin Bab VII Biaya Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat