Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2005

Ijin Penerangan Jalan dan Pembagian Quota Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek Izin Lampu Penerangan Jalan Umum dan Pembagian Quota Bab IV Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Ijin Bab V Kewajiban dan Larangan Bab VI Pencabutan Ijin Bab VII Biaya Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Ijin Penerangan Jalan dan Pembagian Quota Lampu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
10 September 2005
Tanggal Pengundangan
17 September 2005
Tanggal Berlaku
17 September 2005
Sumber
BD.2005/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan